pdf. Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik maka pengelolaan keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri 113 tahun. ) Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas :. Latihan Soal Online – Semua SoalSELATPANJANG (RIAUPOS. 2K 15. Bagian Kedua Kedudukan Keuangan. 2018/No. BAB II. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa tersebut dikelola dalam masa 1 (satu) tahun mengenai pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. id. termasuk di dalamnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. 2. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan. sa. Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan keuangan Desa. Dengan adanya peraturan tersebut pemerintah desa mempunyai landasan dalam mengelola keuangan desa dan diharapkan pemerintah desa mampu mengelola keuangan desa dengan baik. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ji Pasal 1 angka 5 Permendagri No. pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa. T Tempat/Tgl Lahir : Bengkulu. (2016). 3 Tahun B. Sumber pendapatan desa sebagaimana tercantum dalam Permendagri 20 Tahun 2018 yang terdiri atas: Pendapatan asli desa (PADes), terdiri dari hasil usaha desa (HUDes),. Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. akuntabel; c. disiplin anggaran. APB Desa merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. : 085263863944. Desa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan. PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEUANGAN. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 11. Pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari APBN tingkat desa, tetapi juga menerima bantuan keuangan provinsi, alokasi modal tingkat desa (ADD), bantuan keuangan, dan bagi hasil atau penyaluran daerah dari daerah atau kota. Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Email. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaiPengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaitentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Mengingat : 1. Pengelolaan keuangan desa tersebut dikelola dalam 1 (satu) tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaidengan tanggal 31 Desember. Pendahuluan. Penerbit Erlangga. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulaiPengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatanyang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan Desa : Definisi Dan Dasar Hukum Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui. SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah No mor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014. pertanggungjawaban, Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (s atu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Zaman & Spiritualitas Baru; Semua kategori. ID,MALANG –- Menurut Permendagri No. 15. ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pengelolaan Kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, partispatif, tertib dan disiplin ditekankan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban sehingga dapat mencapai tujuan dalam pembangunan dan. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai… Pengelolaan Keuangan Desa kembali diubah. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 503 Kali. Pilihan Editor; Semua majalah;. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3, mempunyai kewenangan: a) Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes. APB Desa merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 2 ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. BAB Ill KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 3 ( 1) Kepa. 4. Transparansi (Transparancy) Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. Analisis Pemanfaatan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Nagari Talang Anau Kabupaten Lima Puluh Kota. partisipatif; dan d. 1 Tahun d. Permusyawaratan Desa. penelitian yang dilakukan Afrizal et al. dengan tepat tindakan di masa yang akan datang, melalui. 2. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIREBON, Menimbang : a. (2016). Pasal 3 (1) Maksud pengaturan Pengelolaan. Asas Pengelolaan Keuangan Desa. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa asas pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas tranparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa [JDIH BPK RI] Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. mulai tanggal I Januari sampaiPengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember a. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggalAZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaiPengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun anggaran yaitu tanggal 1 Januari samapai dengan 31 Desember. 20/2018 •. serta dilakukan dengan tertib dan disiplin dalam suatu anggaran. (4). Pengelolaan keuangan desa dilakukan dalam masa satu tahun yaitu dimulai pada 1 januari sampai dengan 31 Desember. Hal. 4 Tahun . Kepala. Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri Nomor 113 tahun 2014 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. BAB IIPengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun. 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember. Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan e. Volume 2, Nomor 2. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (Pasal 2) 3. Source: digilib. Desa. Peranan Komunikasi Pemerintahan DalamAzas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan. • Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. uinsgd. -7 - (2) APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. Pengelolaan keuangan desa. Overview Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dana Desa adalah dana yang. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31. POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA fPB. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Policy Paper ini dibuat oleh Pusat Inovasi Tata Pemerintahan, Lembaga Administrasi. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Asas Pengelolaan Desa . Karena hal ini bisa sangat sensitif di kalangan masyarakat desa jika tidak dikelola dengan baik dan transparan sesuai azas-azas yang tercantum dalam peraturan Bupati. Penatausahaan Keuangan Desa Sujatmiko Wibowo 3. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. Selain itu dijelaskan dalam pasal 5 bahwa dalam Pengelolaan Keuangan . Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No. (2) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun. 2 Tahun c. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan. 20 tahun 2018 keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Permendagri 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa dicabut oleh Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pada APBN-. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Transparansi (Transparancy) Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. 2. Keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelola Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Perangkat Desa dengan penekanan pada penyebutan fungsi, sedangkan pada perubahan, penekanan pada Perangkat Desa dengan penyebutan (nomenklatur) sesuai SOTK Pemerintahan Desa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Desa. BAB IIBAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan. Organisasi BUMDesa (1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa. Siklus Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 2. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Bastian, Indra. Dokumen umum tentang pengelolaan keuangan desa,. 2018, No. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaiKeuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No. pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 9 Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang tertib, transparan,Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. GO. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). Pengelolaan Keuangan Desa. 32 Tahun 2004 Tentang. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan dan disiplin anggaran serta Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dikelola pada masa 1 (satu) tahun anggaran yakni dari awal 1 Januari sampai. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 6 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. efisien. Jangka waktu pengelolaan keuangan desa yaitu satu tahun anggaran dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan. 17 Daerah dikelola secara tertib, taat pada. Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. tertib; dan e. 2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. efektif; dan e. : desacisondarimandiri@gmail. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan Desa mempunyai tugas sebagai? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Menurut (Sujarweni, 2015) ada 3 azaz pengelolaan keuangan desa. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti. GO. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa I (satu) tahun anggaran mulai tanggal I Januari sampai dengan 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa akan dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yang mana pelaksanaannya terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai. Dalam permendagri tersebut juga disebutkan dalam ketentuan umumnya asas pengelolaan keuangan desa di pasal 1, yaitu : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 611, peraturan. Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa Pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa merupakan aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh para perangkat 21Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa Dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. anggaran. PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Untuk itu dalam penelitian ini peneliti tertarik untuk mengambil judul “ Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pedoman. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 1 Desember. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan desa tidaklah mudah, apalagi bagi desa yang kekurangan sumber daya manusia. Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Berdasarkan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa pada Desa Benua Tengah menunjukkan hasiltransparansi pengelolaan dana desa pada Desa Mata Pao. MATERI KELEMBAGAAN DESA. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. UU DASAR 1945.